Bandar Lampung, 25 Juni 2025 –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Kanwil DJBC Sumbagbar) dan KPPBC TMP B Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap hasil penindakan berupa 7.117.220 batang rokok tanpa pita cukai dan 8.636 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,9 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,2 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi penegakan hukum yang dilaksanakan secara intensif oleh Kanwil DJBC Sumbagbar dan KPPBC TMP B Bandar Lampung selama periode Juli hingga oktober 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan ini menjadi bukti konkret atas konsistensi dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan pemusnahan ini tidak terlepas dari sinergi yang erat antara berbagai pihak, termasuk Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta dukungan dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah daerah. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.
Diharapkan dengan kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mengedarkan BKC ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang ilegal.