Pansus Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo Benarkan Kerugian Negara Di Lunasi

BANDARLAMPUNG – Diketahui sebelumnya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek Bandarlampung, Lukman Pura sudah melunasi kerugian negara hasil temuan BPK RI perwakilan Lampung pada tanggal 20 Juli.

Klaim tersebut dibenarkan oleh Pansus Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan, setelah adanya temuan dari BPK, dewan membentuk Panitia Khusus (PANSUS) guna mendalami hasil temuan ini.

Deni Ribowo menyampaikan, tertanggal 20 Juli kemarin sudah dilakukan pengembalian dengan 4 kwitansi, pertama Rp 50.905.887, kemudian Rp 32.298.138,  lalu Rp 947.360.736, terakhir Rp 1.670.540.743.

Menurutnya, setelah RSUDAM melunasi pembayaran dan mengembalikan ke kas Negara, tidak ada lagi kerugian negara dalam hal ini artinya pihak rumah sakit sudah melaksanakan rekomendasi temuan dari bpk dan rekomendasi dari PANSUS DPRD Provinsi Lampung.

Dia mengungkapkan, Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek Bandarlampung mempunyai banyak program guna mencapai tujuan dari program kerja Gubernur Lampung sehat berjaya baik secara administrasi, pelayanan dan tekhnologinya